Dengan diperluasnya pengertian wajib belajar dari sembilan menjadi 12 tahun, Mendiknas meminta kepada jajaran pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk memberikan batasan yang lebih jelas lagi apa yang dimaksud dengan gratis itu. “Saya mohon di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan daerah. Kemudian, yang lebih teknis bisa diatur dalam peraturan gubernur, bupati, atau walikota. Hal ini dilakukan supaya yang dimaksud dengan bebas pungutan jelas batasannya, sekaligus saya mohon ada pengaturan mengenai sangsinya,” katanya.
Mendiknas menyampaikan, mulai 2009 unit biaya BOS dinaikkan secara signifikan oleh pemerintah pusat dengan maksud supaya wajib belajar 9 tahun SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B bisa gratis. Mendiknas menggarisbawahi, yang dimaksud dengan gratis adalah bukan kemudian tidak ada lagi biaya yang ditanggung oleh peserta didik. “Gratis itu dari biaya operasional sekolah. Untuk pakaian, ikat pinggang, sepatu, dan makan pagi masih dibayar peserta didik. Jadi jangan salah interpretasi, gratis itu bukan berarti gratis segalanya,” katanya. (http://www.diknas.go.id/headline.php?id=364). READ MORE »










![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)















jejak pembaca